ProDem Laporkan Luhut dan Erick Thohir ke Polisi Terkait Dugaan Bisnis PCR
Hukum | 15 November 2021, 19:05 WIBKOMPAS.TV - Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir kembali dilaporkan.
Kali ini laporan disampaikan jaringan aktivis Pro Demokrasi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan bisnis PCR.
Aktivis ProDem melaporkan Luhut dan Erick dengan pasal 5 angka 4 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca Juga: Rencanakan Audit LSM di Indonesia, Luhut: Pemerintah Berani Adu Bukti dan Data
Praktek kolusi dan depotisme tersebut dinilai prodem dilakukan oleh keduanya dengan cara membuka perusahaan untuk menjalankan bisnis tes PCR dan tes swab antigen sejak Mei 2020 lalu.
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara terkait isu keterlibatan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir dalam bisnis tes PCR.
Mahfud menyampaikan, hal itu saat menjadi keynote speaker pada webinar "Menguji Konsistensi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 Terhadap UUD 1945" yang diselenggarakan Masjid Kampus UGM, Yogyakarta, Sabtu (13/11/2021) malam.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV