> >

Usai Kritisi Jokowi, Kepala Greenpeace Indonesia Dilaporkan ke Polisi oleh Husin Shahab

Wawancara | 15 November 2021, 07:52 WIB

KOMPAS.TV - Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak dan Kiki Taufik dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai mengkritisi pidato Presiden Joko Widodo soal deforestasi di KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia, keduanya dilaporkan atas tindak pidana UU ITE.

Pelapor adalah Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab, pelaporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya.

Pelapor mengatakan, pihaknya melaporkan Greenpeace Indonesia karena merasa dirugikan atas pernyataan Greenpeace Indonesia terkait data deforestasi di Indonesia.

Menurutnya data yang disampaikan Greenpeace Indonesia tidak sesuai fakta dan menyesatkan.

Baca Juga: Greenpeace Kritik Pidato Presiden Joko Widodo soal Mangrove di Konfrensi COP 26

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan pencapaian Indonesia di bidang kehutanan dalam beberapa tahun belakangan pada pidatonya di KTT ke-26 perubahan iklim atau KTT COP26 di Glasgow, Skotlandia.

Jokowi membahas laju deforestasi hingga rehabilitasi mangrove. Jokowi menyebut, penurunan laju deforestasi menjadi yang paling rendah dalam 20 tahun terakhir.

Sementara kebakaran hutan di Indonesia mengalami penurunan hingga 82 persen pada 2020.

"Ketua Greenpeace dan Kiki Taufik dilaporkan ke polisi atas dugaan berita bohong dan hatespeech. Pihak @greenpeaceid menyebut pidato @jokowi soal deforestasi di konferensi COP26, Glasgow tida benar malah menyodorkan data yang menyesatkan.

Tulis ketua Cyber Indonesia Husin Shahab di akun Twitter pribadinya.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU