Bank Indonesia Rilis Aturan Surat Berharga Komersial
Kompas bisnis | 29 Maret 2018, 12:10 WIBUntuk memperdalam pasar keuangan Bank Indonesia menerbitkan aturan surat berharga komersial untuk membantu korporasi menggalang dana jangka pendek.
Jurnalis KompasTV My Sister Tarigan dan Nanang Hendarsah, Direktur Eksekutif Pengembangan Pasar Keungan Bank Indonesia akan mengupas lebih dalam apa surat berharga komersial dalam dialog berikut ini.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV