BEM UI Dukung Permendikbud Ristek Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Wawancara | 12 November 2021, 22:45 WIBKOMPAS.TV - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) mendukung Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Pemimpin Perguruan Tinggi wajib melakukan pemantauan dan evaluasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual yang dilaksanakan oleh Satuan Tugas (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual),” demikian bunyi Pasal 54 Ayat (1) Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Dukung Permendikbud 30 PPKS, Alissa Wahid: Terlalu Banyak Korban Kejahatan Seksual
Ketua BEM UI menyatakan, Permendibud nomor 30 ini merupakan langkah progresif yang dilakukan pemerintah di tengah maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus.
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Permendikbud Ristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi penting.
Wakil Ketua Komnas HAM menyebutkan, Permendikbud Ristek ini menekankan bagaimana melindungi setiap peserta didik di kalangan kampus, memberikan rasa aman, dan tidak menjadikan peserta didik sebagai objek kekerasan seksual oleh siapapun.
Melalui Permendikbud Ristek ini, lingkungan universitas bisa membenahi, menanggulangi, dan mencegah, tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasan seksual.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV