Komnas HAM Dukung Permendikbud PPKS: Memberi Rasa Aman di Kalangan Kampus
Peristiwa | 12 November 2021, 19:57 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menegaskan pentingnya Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menyebutkan Permen ini menekankan bagaimana melindungi setiap peserta didik di kalangan kampus, memberikan rasa aman dan tidak menjadikan peserta didik sebagai objek kekerasan seksual oleh siapapun.
“Setiap orang harkat dan martabat setiap orang tidak boleh dijadikan objek serangan kekerasan seksual siapapun apapun jenis kelaminnya saya sebagai pimpinan Komnas HAM mengatakan ini penting bahkan kita terlambat semestinya kita memiliki ini sudah punya ini 15 tahun yang lalu,”ujar Amirrudin
Baca Juga: Nadiem Makarim: Permendikbud PPKS Adalah Upaya Pencegahan, Bukan Legalkan Zina
Amiruddin menyampaikan melalui Permen ini lingkungan universitas bisa membenahi, menanggulangi, dan mencegah tindakan-tindakan yang mengarah kepada kekerasan seksual.
Pasal-pasal yang tercantum dalam Permendikbudristek PPKS juga sejalan dengan undang-undang tentang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999.
Video Editor: Laurensius Galih
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV