> >

Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Resmi Jadi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal

Hukum | 12 November 2021, 13:19 WIB

KOMPAS.TV - Sopir Selebritas Vanessa Angel, Tubagus Jody, resmi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut, yang menewaskan Vanessa dan suaminya. Tubagus Jody, kini ditahan di Polres Jombang.

Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Jombang, pada Rabu kemarin setelah melakukan dua kali gelar perkara. Tim penyidik juga telah memeriksa 10 orang saksi, termasuk saksi dari pemegang merk mobil yang mengalami kecelakaan.

Jody ditetapkan sebagai tersangka setelah ada sejumlah bukti petunjuk, seperti memacu kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol, serta dugaan penggunaan ponsel saat berkendara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jody langsung ditahan di Polres Jombang.

Baca Juga: Ditahan di Polres Jombang, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Dikenakan Dua Pasal

Oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, tersangka tubagus Jody, dijerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka diketahui memacu kendaraan pada kecepatan 130 kilometer per jam, jauh melebihi batas maksimal kecepatan di jalan tol. Selain itu, tersangka juga beberapa kali bermain handphone saat mengemudi sebelum kecelakaan terjadi. 

Penulis : Luthfan

Sumber : Kompas TV


TERBARU