Klarifikasi OVO Soal Pencabutan Izin Usaha oleh OJK
Peristiwa | 11 November 2021, 12:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - PT Visionet Internasional, perusahaan yang menaungi dompet digital OVO, memberikan klarifikasi soal Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menutup operasional PT OVO Finance Indonesia (PT OFI).
OVO Finance Indonesia ternyata tidak berkaitan dengan PT Visionet Internasional.
Lebih lanjut dijelaskan, PT OFI tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
Baca Juga: Butuh Pinjaman? OJK Rilis Daftar Lengkap Ratusan Pinjol Legal, Ini Rinciannya!
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin operasi PT OFI. Pencabutan izin itu dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dengan dicabutnya izin usaha itu, PT OFI dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.
Selain itu, perusahaan tersebut juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Video editor: Jihan Zahirah
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV