> >

MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Partai Demokrat

Politik | 9 November 2021, 21:46 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra terkait uji materi atau judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat kepengurusan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). 

Keputusan itu dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan hakim anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi pada Selasa (9/11/2021). 

Baca Juga: Partai Demokrat Curigai Skenario Gelap Pemerintah yang Ngotot Pencoblosan Pemilu pada 15 Mei 2024

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," tulis salinan putusan Perkara No. 39 P/HUM/2021 yang diterima KOMPAS TV

Majelis Hakim menjelaskan alasan menolak gugatan tersebut. MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP. 

Kemudian, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. 

"Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU; tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan," katanya. 

Baca Juga: Begini Tanggapan Yusril soal Satu Pemohon Cabut Gugatan Uji Materi AD/ART Partai Demokrat di MA

Sebagai informasi, Yusril dalam perkara ini bertindak sebagai kuasa hukum beberapa kader partai berlambang bintang mercy itu yang telah dipecat oleh AHY. 

Mereka adalah mantan Ketua DPC Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, mantan Ketua DPC Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, mantan Ketua DPC Kabupaten Tegal Ayu Palaretins dan eks Ketua DPC Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.
 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU