> >

Pengendara Protes Tak Dapat Kuota Uji Emisi di Dinas Lingkungan Hidup Setelah Antre Berjam-jam!

Peristiwa | 4 November 2021, 18:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sejumlah pengendara mobil dan motor protes saat uji emisi, di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

Para pengendara protes karena saat di lokasi tidak mendapat kuota uji emisi.

Salah satu pengendara motor ini merasa kesal menunggu antrean yang begitu panjang.

Protes pun terjadi, karena uji emisi di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, hanya memiliki batasan kuota 300 kendaraan.

Sejumlah pengendara protes, karena sudah lama mengantre, justru tak kebagian kuota.

Sejak pagi, antrean kendaraan baik motor dan mobil, terlihat di Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur.

Baca Juga: Pengendara Ungkap Tahapan Uji Emisi, Ini yang Dilakukan jika Tidak Lulus

Pelaksanaan uji emisi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup, hanya dilakukan pada hari Selasa dan Kamis, pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan batasan kuota 300 kendaraan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan, belum memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Kewajiban uji emisi tertuang dalam Pergub Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, menerangkan, teknis penindakan pelanggar uji emisi mesti dibahas terlebih dahulu dengan Dinas Perhubungan.

Selama belum menemukan titik temu, penindakan tilang juga belum berlaku.

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah, menyebut kebijakan tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi, di tengah pandemi covid-19, merupakan langkah yang kurang tepat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sebaiknya melalukan edukasi selama masa transisi dengan melibatkan seluruh kalangan, dari tingkat RT/RW hingga Pemerintah Pusat.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU