> >

Tersangka Kasus Dugaan Terorisme Munarman Segera Jalani Sidang di PN Jakarta Timur

Hukum | 2 November 2021, 09:49 WIB
Foto mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman melambaikan tangan saat berada di dalam sebuah mobil. (Sumber: Tribunnews/Jeprima )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menerima penyerahan tanggung jawab tersangka Munarman dan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme.

Dilansir dari Antara, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan telah menunjuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus perkara pidana tersebut.

"Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) itu, tersangka dan penasihat hukum bersikap kooperatif," ujar Leonard, Senin (1/11/2021).

Usai penyerahan tersebut, kata Leonard, tersangka ditahan di rumah tahanan dengan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor RT-225/JKT-TIM/ETL/11/2021 tanggal 01 November 2021. Penahanan berlaku selama 60 hari terhitung mulai 1 November 2021 hingga 30 Desember 2021 di Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kasus Munarman, Kepolisian akan Periksa Saksi Baru Mulai Rizieq Shihab Hingga Haris Ubaidillah
 
"Tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Leonard menegaskan.
 
Munarman telah ditahan sebagai tersangka di Rutan Polda Metro Jaya oleh Penyidik Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021 sampai dengan 31 Oktober 2021.

Diketahui, Munarman ditangkap Densus 88 Polri di rumahnya, Perumahan Modernhills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 sekitar pukul 15.00 WIB.

Munarman yang merupakan eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana teroris di Indonesia mulai 7 Mei 2021.

Selain itu, Munarman diduga telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Eks Petinggi FPI Munarman Dapat Kekerasan di Tahanan, Ini yang Terjadi

Penulis : Baitur Rohman Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU