Status Tersangka Dicabut, Kasus Saling Lapor Preman dan Pedagang Sayur Berujung Damai
Sapa indonesia | 1 November 2021, 10:00 WIBMEDAN, KOMPAS.TV - Kasus saling lapor antara preman dan pedagang di pasar kembali terjadi di Sumatera Utara.
Kasus terbaru menimpa BA, pedagang Pasar Pringgan di Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dia menjadi korban penikaman preman, tetapi justru jadi tersangka setelah mereka saling lapor ke polisi.
Dalam perkembangannya, kasus saling lapor antara pedagang sayur di Pasar Pringgan Medan, dengan seorang preman, berakhir damai.
Perdamaian ini akan menjadi pertimbangan penyidik dalam melaksanakan keadilan restoratif.
Di sisi lain, para pedagang di Pasar Pringgan, Kota Medan, mengaku khawatir karena rentan menjadi korban premanisme.
Mereka juga enggan melapor ke polisi karena takut justru menjadi tersangka.
Sebelumnya, kasus serupa pernah terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pedagang pasar, di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang juga menjadi tersangka, setelah dianiaya empat preman.
Baca Juga: Gara-gara Saling Lapor, Ibu Pedagang Sayur Malah Jadi Tersangka, Ini Kata Kompolnas!
Meski status tersangka keduanya akan dicabut, Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak tak menampik fenomena kasus saling lapor di Sumatera Utara, sudah sering terjadi.
Guna mencegah agar tidak terjadi lagi, Polda Sumatera Utara akan membuat nomor hotline khusus bagi masyarakat, serta meminta evaluasi terhadap semua laporan polisi, di seluruh Sumatera Utara.
Saat kinerja kepolisian jadi sorotan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, tidak segan menindak tegas pimpinan, yang tak mampu mengelola anggotanya.
Fenomena korban malah jadi tersangka, menjadi catatan bagi kepolisian dalam penanganan kasus.
Pengawasan yang baik dan profesionalisme polisi mutlak diperlukan, untuk menjaga citra kepolisian, agar tetap maksimal dalam penanganan kasus.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV