Berapa Kenaikan UMP Tahun Depan? Ini Penjelasan KSP
Wawancara | 27 Oktober 2021, 00:00 WIBKOMPAS.TV - Hari ini (26/10) buruh secara serentak menggelar demo di beberapa daerah, dalam tuntutannya buruh menuntut kenaikan jumlah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Salah satunya dilakukan oleh serikat buruh di DKI Jakarta, mereka menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta.
Dalam aksinya, buruh menuntut kenaikan upah minimum provinsi di tahun 2022 mereka menuntut kenaikan sebesar 10 persen yaitu Rp 4 juta 800 ribu.
Tak hanya di Jakarta, perwakilan buruh se-Jawa Timur juga menggelar demo di depan kantor Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPR Puan Maharani meminta Kemnaker mempertimbangkan harapan buruh terkait kenaikan upah minimum 2022.
Menurutnya, kenaikan ini diharapkan dapat memulihkan kesejahteraan masyarakat khususnya buruh yang terdampak pandemi.
Baca Juga: UMP Kalsel Akankah Naik? Disnakertras : Selain Buruh Juga Perhatikan Kemampuan Perusahaan
“Kami berharap kesejahteraan buruh bisa bertambah karena tidak sedikit dari para buruh yang mengalami pengurangan upah bahkan pemutusan kerja akibat pandemi covid-19.” kata Puan Maharani seperti kami kutip dari Kompas.com.
Pemerintah, pengusaha, dan buruh harus duduk bersama untuk mencapai kata sepakat terkait terkait kenaikan upah minimum, sehingga buruh bisa lebih sejahtera dan pengusaha bisa bertahan di tengah pandemi ini.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV