IPI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Aturan PCR Sebagai Syarat Wajib Penerbangan
Update corona | 26 Oktober 2021, 21:45 WIBKOMPAS.TV - Ikatan Pilot Indonesia meminta pemerintah meninjau kembali aturan penggunaan hasil tes PCR sebagai syarat penerbangan.
Pasalnya, penggunaan tes PCR disebut turut berdampak pada berkurangnya jumlah penumpang pesawat.
Menurut Ikatan Pilot Indonesia atau (IPI), penurunan penumpang lebih dari 60 persen sejak tahun lalu berdampak pada penurunan jumlah penerbangan di Indonesia.
Baca Juga: Peniliti: Harga Tes PCR Bisa Ditekan Lagi jika Pajak Distribusi Disederhanakan
Tahun 2020 – 2021 jumlah penerbangan turun hingga 29,8 persen, hal ini kemudian berimplikasi pada pemotongan gaji hingga PHK pekerja transportasi udara.
Ikatan pilot menyebutkan, pesawat komersial kini telah memiliki hepa atau filter terhadap virus.
Sehingga, hasil tes antigen dan sertifikat vaksin seharusnya cukup untuk kebutuhan screening karena risiko penularan di dalam pesawat terbilang rendah.
Terkait harga tes usap PCR, Presiden Joko Widodo minta tarifnya turun menjadi Rp 300 ribu.
Arahan presiden itu menyusul ramainya kritikan atas aturan wajib pcr bagi penumpang pesawat.
Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, kewajiban PCR diberlakukan guna mencegah penularan covid-19 seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat terutama di sektor pariwisata.
Kebijakan itu diambil karena berkaca di tahun lalu ketika kasus corona naik saat libur Natal dan tahun baru meski sudah menerapkan kewajiban PCR.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV