Penampakan Uang Sitaan Rp21 Miliar Hasil Penangkapan Pinjol Ilegal
Peristiwa | 25 Oktober 2021, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, merilis barang bukti hasil penangkapan sindikat pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Rilis barang bukti tersebut berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (25/10/2021).
Baca Juga: Korban Pinjol Ilegal Bisa Buat Aduan Lewat Instagram dan WhatsApp
Dalam rilisnya, Direktur Tipideksus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut salah satu barang bukti yang ikut disita adalah uang senilai total Rp21 miliar.
"Uang diduga hasil kejahatan. Ini total ada 21 miliar rupiah yang kita sita di rekening atas nama Koperasi Andalan Bersama," ucap Dirtipideksus.
Baca Juga: Ketua DPD Minta Syarat Kredit di Bank Dipermudah Agar Masyarakat Beralih dari Pinjol
Selain uang tunai, polisi turut menyita sejumlah KTP, buku tabungan, kartu ATM, telepon selular, kartu NPWP, berikut sejumlah stempel PT dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Helmy mengatakan, dari hasil koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, sejumlah kartu NPWP tersebut rata-rata baru dibuat di bulan Mei 2021 dan hanya digunakan sebagai syarat untuk gateway payment.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Penulis : aryo-bimo
Sumber : Kompas TV