Anies Baswedan Digugat ke PTUN Jakarta Terkait Hal Ini!
Peristiwa | 24 Oktober 2021, 16:09 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat warga bernama Ferry Poli dan kawan-kawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Selain Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mereka juga menggugat Menteri Dalam Negeri RI dan Ketua Satgas Penanganan Covid-19.
Adapun gugatan mereka dilihat dari website PTUN Jakarta pada Minggu, 24 Oktober 2021 adalah:
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
Baca Juga: LBH Jakarta Beri Anies Rapor Merah, Ini Jawaban Pemprov DKI soal Buruknya Kualitas Udara Jakarta
3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:
- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
4. Memerintahkan Para Tergugat untuk Mencabut poin-poin yang ada di gugatan di atas.
5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini.
Video Editor: Laurensius Krisna Galih
Penulis : Sadryna-Evanalia
Sumber : Kompas TV