Pemerintah Kini Bolehkan Anak-anak di Bawah Usia 12 Tahun Naik Pesawat
Sosial | 23 Oktober 2021, 09:05 WIBKOMPAS.TV - Masa perpanjangan PPKM level 1-4, pemerintah melalui aturan Mendagri dan Permenhub memperbolehkan anak-anak di bawah usia 12 tahun melakukan perjalanan transportasi udara.
Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021, Surat Edaran Nomor 21 Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat memberlakukan penumpang pesawat wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan transportasi udara.
Dan penumpang anak di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang menyertakan hasil tes PCR dan menyertakan identitas kartu keluarga. Mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Pengelola Bandara Soekarno-Hatta masih memberikan masa transisi dan sosialisasi penumpang masih dipebolehkan menggunakan tes antigen 1x24 jam hingga tanggal 24 Oktober 2021.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta
Sementara, mulai 22 Oktober 2021 kemarin, PT KAI Daop 8 Surabaya juga mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun naik kereta api.
Meski telah diizinkan naik kereta api, anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua yang sudah divaksin minimal dosis pertama dengan menunjukan bukti kartu keluarga.
Penumpang anak juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker. Selain itu untuk kereta jarak jauh, anak di bawah usia 12 tahun wajib mengikuti tes usap antigen atau PCR.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV