Kepolisian Daerah Terus Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal
Hukum | 23 Oktober 2021, 06:55 WIBKOMPAS.TV - Penggerebekan kantor pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal terus dilakukan kepolisian di berbagai daerah. Di Surabaya Jawa Timur, Subdit Siber Ditreskrimum Polda Jatim melakukan penggerebekan di sebuah kantor pinjol ilegal.
Dari laman resmi Instagram, Krimsus Polda Jatim menerangkan penggerebekan dilakukan di PT Duyung Sakti Indonesia, yang telah beroperasi selama enam bulan di wilayah Suko Manunggal Surabaya.
Dari hasil penggrebekan ini, 13 orang dibawa ke Mapolda Jatim. Dari kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya laptop, SIM card, dan sejumlah dokumen.
Hingga informasi ini diunggah di Instagram, belum ada pernyataan langsung dari Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan Mesin Canggih Kirim Pesan Tagihan
Bareskrim Polri menyatakan polisi sudah mengungkap 13 kasus pinjol ilegal, yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dari pengungkapan kasus itu, 57 tersangka telah ditangkap. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, Polri siap memberikan perlindungan bagi masyarakat. Karena itu, warga diimbau tidak ragu melapor ke polisi, jika menjadi korban pinjol ilegal.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV