> >

Belum Ada Surat Dokter, Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPS

Berita kompas tv | 18 Maret 2018, 08:40 WIB

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menggelar rapat rekapitulasi DPS dan mengetahui ada 60 penderita gangguan jiwa yang masuk dalam DPS.

Menurut komisioner KPU Rembang, Nurul Muasiroh, 60 nama penderita gangguan jiwa ini tetap dimasukkan dalam daftar pemilih karena tidak ada surat keterangan resmi dari dokter.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU