Belum Ada Surat Dokter, Penderita Gangguan Jiwa Masuk DPS
Berita kompas tv | 18 Maret 2018, 08:40 WIBKomisi Pemilihan Umum Kabupaten Rembang menggelar rapat rekapitulasi DPS dan mengetahui ada 60 penderita gangguan jiwa yang masuk dalam DPS.
Menurut komisioner KPU Rembang, Nurul Muasiroh, 60 nama penderita gangguan jiwa ini tetap dimasukkan dalam daftar pemilih karena tidak ada surat keterangan resmi dari dokter.
Penulis : Desy-Hartini
Sumber : Kompas TV