Rachel Vennya Minta Maaf Usai Diperiksa 8 Jam dan Dicecar 35 Pertanyaan
Update | 22 Oktober 2021, 06:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya selama 8 jam, Kamis (21/10/2021).
Dirinya dicecar 35 pertanyaan terkait kasus pelanggaran kekarantinaan.
Didampingi oleh kuasa hukumnya, Rachel Vennya keluar dari Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021) malam.
Rachel diperiksa selama delapan jam terkait kasus pelanggaran kekarantinaan karena tidak menjalani karantina pasca pulang dari luar negeri.
Dirinya meminta maaf dan mengaku siap menjalani proses hukum.
Polisi menyebut pemeriksaan Rachel berserta dua orang temannya kali ini untuk klarifikasi tindakan kabur semasa proses karantina setelah pulang dari luar negeri.
Jika terbukti melanggar, polisi menyebut Rachel bisa terkena dua pasal terkait yakni undang -undang wabah penyakit menular dan undang undang kekarantinaan.
Dari hasil penyelidikan, Kapendam Jaya menyebut ada dua oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya kabur dari karantina.
Selain satu oknum TNI yang bertugas di bandara, FS, satu oknum lainnya yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan, IG, juga dinonaktifkan dari komando tugas gabungan terpadu.
Keduanya kini dikembalikan ke satuan masing-masing. Penyidikan lebih lanjut nantinya akan ditangani oleh polisi militer.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV