> >

Bupati HST Samarkan Gratifikasi dengan Beli Mobil Mewah

Berita kompas tv | 16 Maret 2018, 22:30 WIB

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Abdul Latif, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua Kpk Laode Muhammad Syarif menyebut, selama menjadi bupati sejak 2016, Bupati Abdul Latief meminta fee dari setiap proyek pembangunan di daerahnya. Besarannya antara 7,5% hingga 10%. Total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 23 miliar.

Penulis : Dian Septina Editor : D-I-M

Sumber : Kompas TV


TERBARU