PPKM Mulai Longgar, Waspada Gelombang 3 Covid-19!
Wawancara | 20 Oktober 2021, 13:00 WIBKOMPAS.TV - Kasus aktif Covid-19 yang semakin menurun membawa kabar baik terkait aturan PPKM yang diterapkan di Jawa-Bali.
Pemerintah memutuskan menurunkan status PPKM di 54 kabupaten kota di Jawa-Bali menjadi level 2, sementara 9 kabupaten kota berada di PPKM level 1.
Perubahan status level PPKM ini ditetapkan berdasarkan peningkatan capaian vaksinasi dan tingkat kasus harian aktif di suatu wilayah.
Seiring dengan penurunan status PPKM bagi sejumlah kabupaten kota di Jawa-Bali, pemerintah juga menerapkan sejumlah aturan penyesuaian aktivitas masyarakat hingga 1 November mendatang.
Pertama, tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka untuk kabupaten dan kota di level 2. Namun tempat permainan harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
Kedua, kapasitas bioskop untuk wilayah level 2 dan 1 dapat dinaikkan menjadi 70 persen. Anak-anak juga sudah diperkenankan masuk bioskop di wilayah tersebut.
Ketiga, anak-anak di bawah usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk tempat wisata di wilayah level 2 yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan pendampingan orangtua.
Keempat, wisata air sudah dapat dibuka di kabupaten, kota level 2.
Sementara uji coba tempat wisata di kabupaten kota level 3 akan ditambah sesuai izin kementerian pariwisata.
Kelima, sopir logistik yang sudah divaksin dua kali dapat menggunakan hasil tes antigen untuk melakukan perjalanan domestik selama 14 hari.
Penurunan level PPKM ini disambut baik pula oleh sejumlah kepala daerah. Namun mereka tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah sejumlah relaksasi yang diterapkan.
Tak hanya itu, koordinasi antar pemerintah daerah juga diperlukan untuk melakukan pengawasan.
Tentunya tak hanya aturan yang diperlukan saat ini. Kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan sangat penting agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat di tengah sejumlah relaksasi yang diterapkan.
Di satu sisi relaksasi tentunya membawa kabar baik bagi pelaku usaha dan masyarakat. Namun kehati-hatian juga perlu diterapkan agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan ancaman gelombang ketiga.
Simak pembahasan lengkapnya bersama Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, dan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonsus Widjaja, dan ada Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19, Herry Trianto.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV