Rentenir Serang Psikis Nasabah, Polisi Makin Gencar Sapu Pinjol Ilegal!
Kriminal | 19 Oktober 2021, 12:00 WIBKOMPAS.TV - Polda Metro Jaya menggerebek kantor PT Ant Information Consulting yang menjalankan aplikasi pinjaman online ilegal di kompleks Ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara.
4 karyawan ditangkap yakni telemarketing, kolektor, dan bagian umum.
Saat penggerebekan, hanya beberapa orang yang berada di kantor, karena kantor memfasilitasi karyawan dengan internet untuk bekerja dari rumah setelah maraknya penggerebekan oleh polisi sebelumnya.
Perusahaan ini menjalankan 4 aplikasi pinjaman online.
Dari penggerebekan, diketahui dalam cara penagihan nasabah, perusahaan ini menggunakan teknik intimidatif termasuk mengirim materi pornografi untuk meneror korban.
Hingga penggerebekan, pinjol ilegal ini telah meminjamkan uang pada 8.000 orang sejak beroperasi pada 2018.
Sementara, Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan 7 orang tersangka yang juga karyawan pinjol ilegal. Para tersangka ada yang bekerja sebagai HRD dan desk collection.
Sedangkan 79 karyawan lainnya masih berstatus saksi dipulangkan ke Yogyakarta.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jabar, pekan lalu, dibantu Polda DIY menggerebek kantor di kawasan Sleman, Yogyakarta, yang dijadikan kantor perusahaan pinjaman online ilegal.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan 86 orang karyawan, 105 komputer, serta 105 telepon seluler.
Perusahaan ini diketahui menjalankan 23 aplikasi pinjaman online ilegal.
Pengungkapan ini berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi. Awalnya, Tedy mengaku meminjam Rp 600 ribu pada September lalu.
Namun dalam catatan pinjaman online, ia berhutang Rp 1,2 juta. Tedy mengaku langsung membayar, tetapi tagihan pinjaman terus masuk dan membengkak menjadi Rp 2,8 juta di empat aplikasi berbeda dalam kurun waktu satu bulan.
Tedy mengaku stres dengan teror dan ancaman dari para debt collector. Ia pun malu dan jatuh sakit.
Karena merasa dijebak, ia akhirnya meminta bantuan kuasa hukum dan melapor ke Polda Jawa Barat.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk membatasi operasional pinjol ilegal.
Menkominfo mengatakan akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meningkatkan aturan dan tata kelola pengawasan pinjaman online.
Salah satunya dengan moratorium penerbitan izin penyelenggara sistim elektronik untuk pinjaman online yang baru.
Sejak tahun 2018 hingga Oktober 2021 Kemenkominfo menyebut sudah memblokir 4.874 akun.
Sementara hanya ada 107 pinjaman online yang telah terdaftar di OJK.
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV