> >

JPU Tuntut Aa Gatot Brajamusti 15 Tahun Penjara

Sapa indonesia | 15 Maret 2018, 09:50 WIB

Mantan Ketua Parfi yang juga terdakwa kasus pencabulan Gatot Brajamusti dituntut hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 500 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut guru spiritiual Reza Artamevia ini dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima ratus juta karena terbukti melakukan ritual seks kepada korbannya.

Gatot melalui pengacaranya keberatan dengan tuntutan maksimal yang diberikan oleh JPU. Ia menilai kliennya tidak melakukan pencabulan pasalnya korban dan kliennya sudah berstatus sebagai suami istri.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU