> >

Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) Mulai Berlaku

Berita kompas tv | 14 Maret 2018, 13:15 WIB

Mahkamah kehormatan dewan kini punya wewenang mempidanakan pihak yang dianggap merendahkan kewibawaan DPR.

Hingga lewat 30 hari Selasa (13/3) kemarin Presiden Joko Widodo tak menandatangani Undang-Undang MD3 yang sudah disahkan DPR pada 12 Februari lalu.

Sesuai tata negara undang-undang yang tak ditandatangani presiden selama tiga puluh hari sejak disahkan oleh DPR otomatis berlaku. Presiden enggan menandatangani undang-undang namun Presiden tak menyatakan keberatan saat UU yang merupakan revisi tersebut dibahas di DPR.

Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar

Sumber : Kompas TV


TERBARU