Mengelola Air Tanah dan Limbah di Jakarta
Sapa indonesia | 14 Maret 2018, 10:50 WIBDi berbagai tempat tak hanya di Jakarta tak sedikit area yang harusnya dijadikan tanah serapan air justru dialih fungsikan menjadi gedung-gedung tersebut.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membidik 80 gedung di ibu kota terkait pengelolaan air tanah dan limbah. Penegakan regulasi akan dilakukan hingga 21 Maret 2018.
Benarkah gedung tinggi penyumbang penurunan tanah dan berakibat banjir ? Kita langsung mengulas bersama analis tata kota Nirwono Yoga.
Penulis : Imanuel-Gilang-Krisjanuar
Sumber : Kompas TV