Kemendagri: Pemilu 2024 Dibutuhkan Penyelenggara Pemilu yang Bisa Beradaptasi dengan Covid-19
Politik | 13 Oktober 2021, 14:30 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Pandemi Covid-19 belum ada yang mengetahui akan berakhir kapan. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, dibutuhkan penyelenggara pesta demokrasi yang bisa beradaptasi dengan wabah tersebut.
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, penyelenggara pemilu dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan mampu melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan itu meski di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Ini 6 Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Terhadap Tim Seleksi Anggota KPU- Bawaslu
"Calon anggota KPU Bawaslu bukan hanya memahami soal teknis kepemiluan tapi juga yang mampu mengubah proses tahapan dan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 menjadi sarana instrumen untuk juga menangani COVID-19 dan menangani dampak dampaknya," kata Bahtiar seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).
Ia menyebut, Pilkada serentak 2020 lalu harus menjadi salah satu contoh bagi para calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 mendatang. Sebab, saat itu hajatan demokrasi bisa berlangsung secara aman dan lancar, meski sedang diterjang pandemi.
"Ke depan kita tentu membutuhkan penyelenggara yang kompatibel dengan kondisi negara dan masyarakat, hari ini adalah keselamatan warga negara dan masyarakat di atas segalanya," ujarnya.
Menurut dia, bentuk penyelenggara negara di bidang apapun seperti di bidang ekonomi, politik, sosial budaya tentunya harus mampu menyesuaikan kemampuannya dan kerja-kerja mereka dengan kondisi negara sekarang ini.
"Termasuk penyelenggara pemilu dan pilkada, harus menyesuaikan dengan keadaan ini, supaya negara ini bertahan sebagai bangsa," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan Keputusan Presiden soal pembentukan Tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 kepada 11 nama yang telah dipilih.
Baca Juga: Tim Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Diminta Jaga Netralitas dan Tidak Berpihak pada Politik Kekuasaan
Kemendagri menyampaikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu masa jabatan 2022-2027 sebagai bagian dari perwakilan pemerintah.
Kemudian, Ketua Tim seleksi calon anggota KPU-Bawaslu RI periode 2022-2024 Juri Ardiantoro menyampaikan pihaknya segera menyusun jadwal dan rencana kerja timsel yang akan dikerjakan hingga nanti terpilihnya calon anggota KPU dan Bawaslu RI.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto
Sumber : Antara