Pekan Depan ASN Dilarang Cuti!
Peristiwa | 13 Oktober 2021, 12:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah secara resmi menggeser libur Maulid Nabi 2021. Kalau sebelumnya libur Maulid Nabi 2021 ditetapkan tanggal 19 Oktober 2021, kini digeser menjadi tanggal 20 Oktober 2021.
Pergeseran hari libur ini diikuti dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk cuti dan bepergian ke luar kota dari tanggal 18 hingga 22 Oktober 2021.
Baca Juga: Wali Kota Makassar Kembali Mutasi 40 ASN
Alasan pergeseran libur nasional Maulid Nabi 2021 dengan kebijakan pelarangan cuti dan bepergian ke luar kota bagi ASN adalah sama: untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang belum kunjung usai.
Meski demikian, ada pengecualian yang ditentukan oleh Kementerian PANRB. Cuti boleh diambil oleh ASN jika yang bersagkutan sedang sakit, akan melahirkan dan alasan penting lainnya.
Baca Juga: Simak, Berikut Pedoman Perayaan Maulid Nabi SAW di Masa PPKM
Larangan kegiatan bepergian juga dapat dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Pengecualian lainnya yakni untuk ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Video editor: Laurensius Krisna Galih
Penulis : Akbar-Prabowo
Sumber : Kompas TV