Puspomad Akan Proses Hukum Brigjen Junior Tumilaar
Update | 9 Oktober 2021, 18:55 WIBKOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat menyampaikan Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatan Inspektur Kodam XIII Merdeka. Jenderal Bintang 1 itu diduga melanggar hukum disiplin dan pidana militer.
Viralnya surat terbuka yang ditulis Brigjen TNI Junior Tumilaar kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berlanjut ke pemeriksaan di Pusat Polisi Militer Angkatan Darat. Puspomad pun menyatakan Brigjen Junior bersalah.
Dari Twitter resmi TNI Angkatan Darat, @tni_ad perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.
Baca Juga: Brigjen Junior Tumilaar Kirim Surat ke Kapolri, Apa Isinya?
Brigjen Junior dimintai klarifikasi oleh Puspomad sejak 22 hingga 24 September lalu. Puspomad juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Brigjen Junior akan menjalani proses hukum oleh karena itu dia dibebastugaskan. Brigjen Junior dimutasi sebagai Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV