Kabareskrim Polri Usulkan Tersangka Napoleon Bonaparte Dipindahkan ke Lapas Cipinang
Hukum | 9 Oktober 2021, 08:39 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabareskrim Polri mengusulkan tersangka suap penghapusan red notice DJoko Tjandra, Napoleon Bonaparte dipindahkan ke Lapas Cipinang, saat ini Napoleon masih ditahan di Rutan Bareskrim.
Bareskrim saat ini tengah berkoordinasi agar usul itu bisa terealisasi.
Baca Juga: Bareskrim Polri Usut Temuan Rekening Sindikat Narkoba Senilai Rp 120 Triliun
Irjen Napoleon merupakan tahanan Mahkamah Agung yang ditahan di rutan Bareskrim Polri karena perkaranya masih berproses di tingkat kasasi.
Mabes Polri menyebut, tersangka penodaan agama Muhammad Kace membuat surat permintaan maaf yang ditujukan kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Surat dibuat lantaran Kece takut dipukuli Irjen Napoleon lagi saat berada di dalam tahanan.
Meski Kace sudah menyampaikan maaf polisi menegaskan proses hukum masih tetap berjalan.
Saat ini, Napoleon telah berstatus tersangka karena menganiaya Kace di Rutan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kace atau Kace terjadi pada 26 Agustus lalu.
Muhammad Kace adalah Youtuber sekaligus tersangka kasus penodaan agama, Muhamamd Kece dianiaya di rutan Bareskrim Polri.
Irjen Napoleon Bonaparte sudah mengakui perbuatannya melalui surat terbuka. Napoleon juga mengaku akan bertanggung jawab dan menanggung risiko atas perbuatannya.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV