April 2022 PPN Naik Jadi 11 Persen, APPBI: Akan Memperburuk Kondisi Usaha Offline
Sapa indonesia | 8 Oktober 2021, 00:00 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN sebesar 11 persen, dan mulai berlaku pada April tahun 2022 mendatang. Bagaimana aplikasinya?
Kita bahas bersama, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, APPBI, Alphonzus Widjaja.
Hari ini (07/10), RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, atau RUU HPP, disahkankan DPR, menjadi Undang-undang, dalam Sidang Paripurna.
UU HPP mengatur sejumlah aturan baru perpajakan, sebagai upaya pemerinah mereformasi sistem perpajakan.
Meliputi pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan orang pribadi, PPH badan, pengampunan pajak, hingga penghapusan tarif pajak minimun untuk perusahaan merugi.
Untuk PPN, pemerintah menaikkan, dari 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022.
Pemerintah kembali menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, mulai 1 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Ofp menjelaskan, dalam raker pembahasan, delapan fraksi menyatakan setuju, sementara satu fraksi menolak RUU HPP.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyebut, UU HPP merupakan reformasi yang akan membuat sistem pajak, menjadi lebih adil, dan efektif, serta meningkatkan tax ratio.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, UU HPP memihak masyarakat kecil, serta membuka ruang, bagi perkembangan usaha kecil menengah.
Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad menyebut, kenaikan PPN akan mendongkrak harga barang.
Hal ini berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
Reformasi perpajakan melalui UU HPP diharapkan tak mengganggu pemulihan ekonomi, akibat pandemi.
Apalagi, 2022 merupakan tahun yang diagendakan pemerintah, untuk pemulihan ekonomi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV