> >

Amnesti Presiden Kepada Dosen Unsyiah Disetujui, Menko Polhukam Apresiasi Langkah DPR

Hukum | 7 Oktober 2021, 19:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV -  DPR menyetujui amnesti Presiden Joko Widodo kepada Dosen Universitas Syiah Kuala Aceh, Saiful Mahdi, yang divonis tiga bulan penjara.

Saiful dipenjara dalam kasus pencemaran nama baik kampus tempatnya mengajar.

Persetujuan DPR disampaikan dalam Rapat Paripurna hari ini, 7 Oktober 2021.

Pemimpin Sidang Paripurna, Muhaimin Iskandar membacakan surat dari Presiden yang masuk pada akhir September lalu.

Baca Juga: Kisah Saiful Mahdi, Beri Masukan Draft RUU ITE yang Dipenjara Karena UU ITE,  Kini Dapat Amnesti

Dalam surat turut disebutkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Saiful Mahdi, atas kasus pencemaran nama baik.

Pasca surat dibacakan, anggota dewan langsung menyetujui amnesti untuk Dosen Unsyiah itu.

Sementara Menko Polhukam mengapresiasi langkah DPR yang cepat merespons surat Presiden.

Keluarga Saiful Mahdi bersyukur amnesti Presiden disetujui DPR.

Keluarga juga berterima kasih atas dukungan dari berbagai pihak terhadap kasus yang menimpa Saiful Mahdi, dosen yang mengkritik kebijakan kampus tempat di mana dia mengajar.

Sementara itu, Rektor Universitas Syiah Kuala mengapresiasi amnesti Presiden kepada Saiful Mahdi.

Rektor menyebut pemberian amnesti artinya Saiful mengakui kesalahannya.

Universitas Syiah Kuala juga memastikan, tidak memberhentikan Saiful Mahdi sebagai dosen.

Namun pertimbangan untuk bisa mengajar lagi, akan diputuskan oleh senat.

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU