Kemenhub Berlakukan Tilang Elektronik
Sapa indonesia | 5 Maret 2018, 12:40 WIBKementerian Perhubungan meluncurkan sistem tilang elektronik. TIlang ini diberlakukan untuk izin trayek angkutan umum dan pelanggaran berat beban angkutan di kawasan terminal.
Pemberlakukan kebijakan ini diharapkan mengurangi praktik pungutan liar alias pungli.
Jembatan timbang untuk kendaraan angkutan selama ini dikenal sebagai sarang pungli. Karena itu, sistem tilang elektronik diharapkan menghapus kultur pungli di jembatan timbang.
Sumber : Kompas TV