> >

Gugatan Dikabulkan, JR Saragih-Ance Ada Peluang Ikut Pilgub

Berita kompas tv | 4 Maret 2018, 08:40 WIB

Bawaslu Sumatera Utara menggelar sidang putusan gugatan pilkada pasangan JR Saragih-Ance Selian pada Sabtu (3/3) sore.

Dalam sidangnya, Bawaslu Sumatera Utara mengabulkan sebagian gugatan pasangan JR Saragih - Ance. Dalam salah satu amar putusan Bawaslu disebutkan JR Saragih harus kembali melegalisir ijazah sekolah SMA-nya dan KPUD Sumatera Utara harus mencabut keputusannya menganulir pasangan JR Saragih - Ance.

Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini oleh bawaslu, maka pasangan JR Saragih dan Ance Selian berpeluang kembali mengikuti kembali pemilihan Gubenur Sumatera Utara 2018.

Penulis : Desy-Hartini

Sumber : Kompas TV


TERBARU