BP2MI Tangkap Wanita Penyalur TKI Ilegal, Korban Diduga Capai 500 Orang Lebih!
Peristiwa | 27 September 2021, 19:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Nurbaeti wanita paruh baya, ditangkap Tim Badan Perlidungan Pekerja Migran Indonesia dan penyidik Polda Jawa Barat, atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Nurbaeti ditangkap di tempat persebunyiannya, dikawasan Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Niat Hati Mengubah Perekonomian Keluarga, Pekerja Migran Asal Cianjur Pulang dalam Kondisi Lumpuh
Dari hasil pemeriksaan sementara Nurbaeti diketahui telah cukup lama beraksi, dengan korban mencapai 500 orang lebih.
Keuntungan yang didapat dari bisinis haram ini juga sangat besar, karena dari setiap korban, pelaku menarik uang sebesar Rp45 juta dan Nurbaeti mendapat keuntungan pribadi sebesar Rp25 juta.
Sementara itu pasca viral di media sosial, Pekerja Migran Indonesia bernama Rokayah kini telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Irak.
Baca Juga: BP2MI Selamatkan 33 TKI Ilegal dari Lokasi Penampungan di Bekasi dan Tangerang
Meski tidak alami kekerasan secara fisik, namun Rokayah tetap menjalani perawatan intensif.
Selanjutnya BP2MI dan pihak KBRI terus melakukan mediasi dengan majikan Rokayah agar bersedia melepaskan Rokayah yang ternyata keberangkatannya pada 10 Januari lalu dilakukan secara ilegal.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV