> >

Mau Bawa Anak Dibawah 12 Tahun Masuk Mal di Jakarta? Simak Syarat Berikut Ini!

Update | 26 September 2021, 18:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aturan ganjil genap efektif mengurangi jumlah pengunjung di awasan wisata Ancol, Jakarta.

Hingga Minggu siang, tercatat baru 6.000 pengunjung yang memasuki kawasan wisata Ancol, dari total maksimal 25 ribu pengunjung.

Pantai Ancol yang biasanya menjadi lokasi favorit pengunjung, lengang sejak pagi hari.

Karena pengunjung belum diizinkan bermain air di kawasan pantai.

Setelah satgas covid-19 mengeluarkan aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun mengunjungi mal di Jakarta.

Hari ini sejumlah mal mulai membuka kunjungan untuk anak dengan kategori usia tersebut.

Di salah satu mal di Jakarta Selatan siang tadi terlihat sejumlah pengunjung dibolehkan membawa anak-anak di bawa usia 12 tahun.

Saat memasuki mal petugas melakukan pemeriksaan suhu dan data vaksinasi orangtua yang membawa anaknya.

Meski anak di bawa 12 tahun sudah boleh berkunjung ke mal.

Pengelola tetap membatasi kerumunan dengan tidak membuka area bermain yang biasa melayani pengunjung anak-anak.

Sementara itu Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia, APPBI menyatakan jumlah pengunjung mal meningkat hingga 10 persen setelah adanya aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal.

Saat ini aturan yang membolehkan anak di bawah 12 tahun masuk mal sudah  berlaku di 5 kota Yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang dan Surabaya.

Berikut ini sejumlah aturan yang harus diikuti saat mengajak anak berada di bawah 12 tahun berekunjung ke mal atau pusat perbelanjaan.

Pertama anak harus didampingi oleh orangtuanya, yang kedua orangtua dari anak  wajib sudah divaksin dua dosis.

Lalu, anak juga harus berada dalam kondisi sehat, tidak bergejala covid-19 dan mempunyai suhu tubuh normal.

Kemudian saat memasuki pusat perbelanjaan atau mal harus melakukan check-in secara bersamaan dengan orangtuanya dan untuk prokes harus diterapkan secara ketat. 

Penulis : Dea-Davina

Sumber : Kompas TV


TERBARU