> >

Pelaku Perjalanan WNA atau WNI yang Masuk di Bandara Soetta Wajib PCR

Update | 21 September 2021, 15:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Untuk mencegah masuknya Covid-19 varian baru, pemerintah semakin memperketat pintu masuk internasional ke tanah air.

Hanya ada dua bandara internasional yang bisa menerima pendatang dari luar negeri, salah satunya Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Sejumlah aturan baru pun diberlakukan untuk para pendatang.

Baca Juga: Bandara Samrat Layani Swab PCR Drive Thru

Seluruh pelaku perjalanan baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia kini diwajibkan menjalani tes usap PCR di Bandara Soekarno Hatta sebelum melengkapi data diri dan menjalani karantina.

Aturan ini berlaku mulai hari Minggu (19/9/2021) kemarin sesuai surat edaran Kementerian Perhubungan yang baru.

Penumpang kedatangan internasional pun harus menunggu 2,5 jam hingga hasil tes PCR nya keluar sebelum keluar dari area bandara.

Baca Juga: Tinjau PLBN Aruk dan Entikong, Menhub Temukan Warga Masuk Indonesia Belum Tes PCR

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU