Selama Akhir Pekan, Ganjil-Genap Berlaku di Jalur Kawasan Wisata
Wisata | 18 September 2021, 08:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemberlakuan ganjil-genap di kawasan wisata, telah diterapkan.
Ganjil-genap akan berlaku di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
Penerapan ganjil-genap ini, diberlakukan mulai dari hari Jumat (17/09), pukul 12.00 siang, sampai dengan hari Minggu, pukul 18.00 WIB.
Penerapan akan dilakukan, di pintu masuk tempat wisata, dengan tidak ada pengecualian khusus, untuk kendaraan tertentu.
Baca Juga: Cek Tanggal dan Pelat Nomor Sebelum Berwisata ke 3 Tempat Wisata di DIY
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan pemberlakukan ganjil-genap guna mengurangi kemacetan, serta agar tidak terjadi kerumunan, di kawasan tempat wisata.
Memasuki liburan akhir pekan, untuk arus lalu lintas di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (17/09) malam, dipadati kendaraan dari arah Jakarta, menuju Puncak.
Untuk memecah kepadatan kendaraan petugas Satlantas Polres Bogor, memberlakukan sistem one way atau satu arah, dan sistem ganjil-genap.
Baca Juga: Terapkan Ganjil Genap di Kawasan Wisata Jakarta, Polda Metro Jamin Tak Ada Sanksi Tilang
Petugas juga akan memecah arus kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak.
Melalui jalur alternatif, yang dibagi menjadi tiga titik penyekatan.
Yakni di titik penyekatan Sentul Selatan, Cibanon Sukaraja, dan penyekatan keluar pintu tol Ciawi.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV