KPK Berhentikan 56 Pegawai Tak Lolos Tes Peralihan ASN
Peristiwa | 17 September 2021, 01:09 WIBKOMPAS.TV - Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes peralihan status menjadi ASN resmi diberhentikan.
Ke-56 pegawai tersebut akan berhenti bertugas terhitung mulai 30 September 2021.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengaku selama menjadi penyidik KPK ia sudah bekerja sungguh-sungguh memberantas korupsi. Namun, kini ia merasa diberantas dengan cara dipecat.
Sebagai bentuk kekecewaan terhadap KPK yang memberhentikan 56 pegawai tak lolos tes wawasan kebangsaan, Koalisi Masyarakat Sipil pada 15 September 2021 mendirikan kantor darurat pemberantasan korupsi.
Kantor darurat tersebut didirikan secara simbolik di depan gedung lama KPK.
Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK: "Saya Masih Yakin Presiden Tak Ingin Kami Diberhentikan..."
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Penulis : Christandi-Dimas
Sumber : Kompas TV