> >

Ditutup Kain, Satpol PP Sidak Mini Market yang Masih Pajang Iklan Rokok

Update | 15 September 2021, 20:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satpol PP lakukan sidak dan memberikan peringatan dan menutup etalase yang menampilkan iklan dan kemasan rokok di minimarket dan supermarket.

Sidak dilakukan di mini market dan supermarket di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.

Sidak yang dilakukan mengikuti instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melarang adanyan iklan dan kemasan rokok terpampang di rak penjualan.

Dari hasil sidak, baik minimarket maupun supermarket, masih memasang iklan dan produk rokok di tempat display barang.

Petugas pun memberikan teguran berupa surat pernyataan tertulis agar pemilik usaha mengikuti aturan pemasangan iklan dan penjualan rokok serta menempel stiker larangan iklan rokok di akses pintu masuk toko.

Sebelumnya,  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang iklan sampai bungkus rokok dipajang di area penjualan Jakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam seruan Gubernur nomor 8 tahun 2021 tentang pembinaan kawasan dilarang merokok yang ditandatangani pada Juni lalu.

Lebih rinci aturan tersebut dalam poin 3 dituliskan untuk “Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan, bungkus rokok, atau zat adiktif di tempat penjualan.”

Gubernur Anies menambahkan, aturan ini dibuat untuk melindungi masyatrakat dari bahaya rokok.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU