Selain Ditempel Stiker, Pedagang Daging Anjing Diminta Buat Surat Perjanjian
Update | 14 September 2021, 22:37 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Petugas pengelola Pasar Koja Baru, Koja, Jakarta Utara, memasang stiker larangan aktivitas jual beli daging anjing pasca viral video terkait pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta.
Baca Juga: MUI Menilai Kontrol Aparat Lemah soal Penjualan Daging Anjing
Salah satu pedagang daging anjing juga diminta membuat surat perjanjian untuk tidak menjual daging anjing lagi di kios miliknya.
Pedagang menyebut akan mematuhi aturan yang diberikan pengelolan Pasar Koja Baru.
Baca Juga: Pasca Diberi Sanksi, Pedagang Daging Anjing di Pasar Senen Berhenti Beroperasi
Penulis : Reny-Mardika
Sumber : Kompas TV