Situs Lembaga RI Dibobol Hacker, CISSReC: Perlu UU Perlindungan Data Pribadi
Wawancara | 13 September 2021, 21:39 WIBKOMPAS.TV - Jaringan siber 10 kementerian dan lembaga negara di Indonesia diduga telah diretas oleh sekelompok peretas asal Tiongkok.
Yang mengejutkan Badan Intelijen Negara (BIN) menjadi salah satu lembaga negara yang diretas.
Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai keamanan digital Indonesia masih sangat lemah, sehingga mudah untuk diretas oleh hacker asal luar negeri dan dalam negeri.
Dikutip dari The Record, serangan siber tersebut diketahui oleh Insikt Group, sebuah kelompok peneliti ancaman-ancaman dari Recorded Future.
Menurut mereka serangan itu terkait dengan klompok hacker China, Mustang Panda.
Mustang Panda adalah kelompok yang biasa melakukan spionase siber yang menargetkan Asia Tenggara.
Baca Juga: 10 Situs Kementerian dan Lembaga Negara Indonesia Diduga Dibobol Hacker Asal Tiongkok
Pakar keamanan siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Pratama Persada mengatakan, negara harus segera punya aturan pengamanan sistem, karena jika tidak peretasan akan terus terjadi.
Pratama menyebut, diperlukan UU perlindungan data pribadi, karena hukum tersebut yang nanti bisa memaksa penyelenggara elektronik untuk mengamankan sistemnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPR Fraksi PKS Sukamta menyampaikan, siapa pun yang membangun sistem jangan hanya mengejar fungsi tetapi juga harus mempertimbangkan faktor keamanan.
Sukamta juga berpendapat, perlu adanya payung hukum yang mengatur pengelolaan data, aplikasi, dan apa sanksinya bila mereka lalai.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV