Kasus Pelecahan Seksual di KPI, Polisi Panggil Saksi Ahli Pidana
Hukum | 13 September 2021, 19:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi akan memanggil saksi ahli pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk kasusnya saat ini masih proses penyelidikan.
Baca Juga: Wakil Ketua KPI Pusat Angkat Bicara Terkait Komentar Negatif dan Kekecewaan Masyarakat terhadap KPI
Sempat muncul informasi perdamaian antara korban dan pelaku, namun dengan pernyataan polisi sore ini kasus pelecehan terhadap pegawai KPI terus berlanjut.
Polisi mengumpulkan keterangan saksi untuk melengkapi proses penyelidikan kasus ini.
Sebelumnya, Denny Hariatna, kuasa hukum terduga pelaku pelecehan pegawai KPI, yakni EO dan RT mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, pada Jumat (10/9/2021), untuk melaporkan balik korban MS.
"Kami ingin melakukan laporan atas hal-hal yang dialami oleh klien kami, karena telah terjadi kerugian secara imateril pascarilis dari pelapor perkara 289 KUHP. Dari sana itu klien kami secara cyber, di-bully," kata Denny.
Penulis : Natasha-Ancely
Sumber : Kompas TV