> >

Eks Penyidik KPK Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS

Hukum | 13 September 2021, 18:31 WIB

KOMPAS.TV - Jaksa KPK mendakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan 36 ribu USD atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.

Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Jaksa Ungkap Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Robin Pattuju untuk Tangani Perkara di Lampung Tengah

Robin didakwa bersama rekannya sekaligus pengacara atas nama Maskur Husain.

Mereka diduga menerima suap terkait perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK, tiga perkara di antaranya menyeret nama Azis.

Dalam berkas dakwaan, Azis disebut berperan dalam tiga perkara yakni dugaan suap jual beli jabatan dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Baca Juga: Tingkat Kepatuhan Menurun, Masih Ada 239 Anggota DPR RI yang Belum Lapor LHKPN ke KPK

Dalam dakwaannya, Akp Robin Pattuju disebut menerima suap dengan jumlah Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat atau senilai Rp 11, 538 miliar. Seluruhnya terkait lima penanganan perkara di KPK.

Penulis : Natasha-Ancely

Sumber : Kompas TV


TERBARU