Pd Pasar Jaya Akan Beri Sanksi Penjual Daging Anjing Berupa Penutupan Lapak Secara Permanen
Update | 13 September 2021, 15:49 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pd Pasar Jaya menjatuhkan sanksi administratif kepada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Sanksi diberikan karena para pedagang dinilai melanggar aturan jual beli di pasar.
Salah satu hal yang dipermasalahkan adalah tidak ada papan informasi yang menyebutkan adanya lapak yang menjual daging anjing.
Baca Juga: Ada Penjualan Daging Anjing di Pasar Senen, Ikappi Sebut Sudah Berjalan Beberapa Tahun
Padahal, ada tiga lapak di blok III Pasar Senen yang biasa menjual daging anjing.
Humas Pd Pasar Jaya, Gatra Vaganza menyebut, daging anjing bukan merupakan komoditi yang boleh dijual di pasar milik Perumda Pasar Jaya.
Pedagang yang menjual daging anjing kini telah dikenai sanksi administratif.
Jika ketahuan kembali berjualan, Pd Pasar Jaya akan memberikan sanksi berupa penutupan lapak secara permanen.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta agar penjualan daging non-halal dipisahkan, dari daging lain seperti daging ayam, kambing, dan juga sapi.
Hal ini untuk menghargai keyakinan umat yang tidak mengonsumsi daging non-halal.
Penulis : Dea-Davina
Sumber : Kompas TV