Kemenkeu: Pajak Pendidikan Tidak Diterapkan Tahun Ini
Sosial | 12 September 2021, 09:34 WIBKOMPAS.TV - Pemerintah berencana akan mengenakan pajak pertambahan nilai PPN atas jasa pendidikan sebesar 7% pada Rancangan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP.
Namun Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tidak akan menarik PPN untuk pendidikan dan sebagainya dalam tahun ini.
Saat ini pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Meningkatkan infrastruktur pendidikan hingga memastikan pembelajaran tetap berjalan dengan baik di masa pandemi covid-19.
Yustinus menambahkan, fasilitas pendidikan sekolah negeri tidak akan dikenakan pajak.
PPN juga akan dikenakan kepada sekolah yang tidak menjalankan Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) atau tidak berorientasi nirlaba.
Misalnya, sekolah internasional yang umumnya menelan biaya ratusan juta per tahun. Sehingga, asas ability to pay dalam perpajakan Indonesia bisa dirasakan antara sekolah negeri dengan sekolah swasta internasional.
Baca Juga: Amazon Tanggung 100 Persen Biaya Pendidikan 750.000 Pekerjanya
Di sisi lain, wacana pengenaan ppn pendidikan itu menuai polemik dan kritik dari sejumlah pihak.
Managing Director Political Economy & Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan dilansir dari Kompas.com menyatakan, PPN pendidikan, kesehatan, asuransi, itu sudah di luar akal sehat.
Di mana pemerintah justru memberikan subsidi di area ini. Saat disubsidi saja, banyak warga yang masih belum mendapat akses kesehatan dan pendidikan yang layak. Pasien BPJS Kesehatan umumnya lebih sulit mendapat hak-hak itu.
Jadi kesempatan sekolah juga semakin berkurang, pendapatan semakin turun dan kesempatan bekerja akan berkurang karena mereka akan kalah bersaing.
Jadi kemiskinan akan menciptakan kemiskinan lagi melalui pendidikan yang tidak tercapai.
Pembahasan pajak pendidikan dalam RUU KUHP itu hingga kini masih dalam pembahasan lebih lanjut di tingkat panja DPR.
Penulis : Luthfan
Sumber : Kompas TV