Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Anak untuk Tumbal Pesugihan
Peristiwa | 6 September 2021, 08:11 WIBKOMPAS.TV - Kepolisian Unit Reskrim Polres Gowa, menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penganiayaan anak di Gowa, Sulawesi Selatan.
Keempat tersangka itu adalah 2 orangtua, paman, dan kakek korban.
Saat ini, kedua orangtua korban, masih diperiksa kejiwaannya, di Rumah Sakit Jiwa Dadi, Makassar.
4 tersangka yang terlibat dalam penganiayaan anak yang diduga dilatar-belakangi pesugihan.
Setelah menetapkan 4 tersangka, kasus dugaan kekerasan pada anak yang dilakukan orangtua di Gowa, Sulawesi Selatan, polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan kedua orangtua.
Kini korban masih dirawat di rumah sakit.
Sebelumnya, peristiwa ini terjadi di lingkungan Lembang Panai, Kelurahan Gantarang, Kecamatan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, beberapa hari lalu.
Kekerasan ini diduga dilakukan terkait ilmu pesugihan yang diyakini orangtua korban. Saat ini suami istri itu, tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dadi di Makassar.
Selain orangtua korban, Polres Gowa Sulawesi Selatan, menetapkan kakek dan paman korban, sebagai tersangka yang terlibat dalam penganiayaan anak.
Polisi pun menggali latar belakang kedua orangtua, yang tega menganiaya anaknya sendiri. Kakek dan paman korban mengaku, berada di TKP karena hendak menghentikan penganiayaan, tetapi tidak berhasil, karena kedua orangtua sang anak marah.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV