Polisi Sebut Keputusan Rehabilitasi Coki Pardede Ditentukan BNN
Peristiwa | 4 September 2021, 13:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan keputusan rehabilitasi pada kasus penggunaan narkotika jenis sabu Coki Pardede menunggu rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Masih kita proses, aturan mekanismenya ada nanti," kata Yusri, Sabtu (4/9/2021).
Yusri jelaskan Coki memiliki hak untuk mengajukan rehabilitasi nantinya. Namun, Yusri menegaskan bahwa keputusan berkait rehabilitasi itu ditentukan atas dasar asesmen BNN.
"Silahkan saja, itu haknya. Itu yang rehab atau tidak berdasar asessmen BNN," paparnya.
Baca Juga: Coki Pardede Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Sabu: Saya Perbaiki Diri Dulu
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus jelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga yang diterima Satres Narkoba Polres Metro Tangerang
Polisi kemudian lakukan surveliance dan profiling pada laporan tersebut.
Pada 31 Agustus polisi amankan wanita inisial WL di salah satu apartemen di daerah pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bandar Pemasok Sabu untuk Coki Pardede Ditangkap, Polisi: Keduanya Tidak Saling Kenal
"Kita mengetahui bahwa WL adalah kurir yang mengantarkan narkotika jenis sabu kepada seseorang yang baru saja diantarkan. Hasil introgasi WL baru saja mengantarkan ke RP (Coki Pardede)," jelasnya.
Coki pun langsung diamankan di kawasan, Cisauk, Tangerang beserta satu klip narkoba jenis sabu bekas pakai.
Usai penangkapan Coki, Polisi kembali menangkap seorang pemasok sabu ke kurir WL berinisial RA.
RA ditangkap beserta barang bukti berupa 11 gram sabu.
Video Editor: Faqih Fisabilillah
Penulis : Theo-Reza
Sumber : Kompas TV