> >

Mendagri Tito Tegur 10 Daerah yang Belum Bayar Insentif Nakes, Berapa Anggarannya?

Update | 1 September 2021, 15:42 WIB

KOMPAS.TV - Teguran dilayangkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada sepuluh kepala daerah yang dianggap menahan pembayaran insentif bagi tenaga kesehatan, apalagi dengan beban tugas di masa pandemi Covid-19 ini.

Wali Kota Pontianak di Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, menjadi salah satu kepala daerah yang menerima surat teguran dari Mendagri.

Insentif bagi tenaga kesehatan di Pontianak, menurut Wali Kota untuk semester pertama telah dibayarkan.

Sementara sisanya sedang dalam proses dan diserahkan secara bertahap.

Wali Kota juga menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena masih menunggu surat pertanggung jawaban dari puskesmas.

Selain itu perubahan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan juga ikut mempengaruhi lambatnya proses pencairan insentif.

Selain Wali Kota Pontianak, ada 4 wali kota dan 5 bupati yang kena tegur Mendagri karena belum mencairkan insentif nakes. Padahal anggaran yang dialokasikan tak main-main.

Untuk Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, insentif nakes sebesar 750 juta rupiah, sementara di Padang, Sumatera Barat, mencapai 50,9 miliar rupiah.

Wali Kota Langsa, Aceh, bahkan ditegur Mendagri karena belum menganggarkan insentif untuk tahun 2021.

Kota Bandar Lampung di provinsi Lampung, tercatat belum merealisasikan anggaran 11,07 miliar rupiah. Begitu pula insentif nakes di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, sebesar 16,8 miliar rupiah.

Bupati Gianyar, Bali, juga ditegur karena dana 26,05 miliar rupiah belum dicairkan. Tak jauh berbeda dengan Pontianak, Kalimantan Barat, dengan alokasi dana 19,8 miliar rupiah, di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, sebesar 20,9 miliar rupiah dan Paser, Kalimantan Timur, 21,9 miliar rupiah.

Bupati Nabire, Papua, juga diminta untuk segera mencairkan insentif nakes sebesar 16,2 miliar rupiah.

Teguran kepada 10 kepala daerah ini tertuang dalam surat yang telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian, Senin 30 agustus 2021 lalu.

Dalam surat teguran yang ditembuskan ke presiden tersebut Tito meminta kepala daerah untuk segera membayarkan insentif tenaga kesehatan.

Insentif tenaga kesehatan diambil sebesar 8 persen dari alokasi dana umum dan dana bagi hasil tahun anggaran 2021 yang diperuntukkan penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Mendagri juga memerintahkan Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Daerah untuk melakukan monitoring mingguan realisasi APBD pemerintah daerah agar tak ada lagi keterlambatan pembayaran insentif bagi nakes yang merupakan ujung tombak dalam penanganan Covid-19 saat ini.

 

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU