Kasus Jual-Beli Jabatan, KPK Tetapkan 22 Tersangka Pasca OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya
Peristiwa | 31 Agustus 2021, 23:01 WIBKOMPAS.TV - Setelah menjalani pemeriksaan maraton, tersangka korupsi jual beli jabatan Kades, Bupati Probolinggo bersama suaminya yang merupakan anggora DPR Fraksi Nasdem langsung ditahan oleh KPK.
Para tersangka langsung ditahan di rutan yang berbeda-beda selama 20 hari ke depan.
Tersangka Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari serta suaminya, anggota DPR RI Fraksi Nasdem Hasan Aminuddin keluar dari Gedung KPK.
Tak hanya keduanya, tersangka lain yang merupakan Camat dan Kades yang merupakan perantara suap juga dipindahkan ke ruang tahanan KPK.
Bupati Probolingo dan suaminya telah ditahap oleh penyidik KPK. Uang suap senilai 362,5 juta rupiah pun disita oleh KPK.
22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan di Pemkab Probolinggo.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT), Bupati Probolinggo beserta suaminya yang merupakan anggota DPR, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti.
Pasca OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi, menetapkan 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.
Bupati Probolinggo, Puput Tanriana Sari dan suaminya yang juga Anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Hasan Aminuddin, ikut menjadi tersangka karena menerima suap.
Wakil Ketua KPK,Alexander marwata menyebut, para calon kepala desa harus membayar sejumlah uang kepada Bupati agar bisa mengisi posisi yang kosong.
Dalam operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo ini, KPK menyita uang yang mencapai 362,5 juta rupiah.
Selain itu, KPK juga memperoleh daftar nama-nama calon kepala desa yang diusulkan kepada Bupati Puput Tantriana Sari.
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali menegaskan Suami Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin bukan lagi bagian dari Partai Nasdem karena kader yang menjadi tersangka otomatis akan mengundurkan diri.
Penulis : Anjani-Nur-Permatasari
Sumber : Kompas TV