> >

Viral! TKA China Buru dan Santap Buaya 3 Meter, Begini Penjelasan BKSDA

Wawancara | 27 Agustus 2021, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.TV - Video dan foto yang memperlihatkan tenaga kerja asing (TKA) menangkap seekor buaya liar viral di media sosial. Diketahui para TKA asal Tiongkok tersebut bekerja di perusahan tambang PT OSS di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Tidak hanya diburu, buaya malang itu diduga disantap oleh sejumlah TKA.

Menanggapi hal tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sulawesi Tenggara langsung menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan investigasi.

Selain dari tim BKSDA, kepolisian juga melakukan penyelidikan lanjutan dan mengumpulkan bukti serta pemeriksaan saksi-saksi.

Jika terbukti bersalah maka para pelaku pemburu buaya itu bisa dinyatakan melanggar undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut mengatur perlindungan satwa. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Lalu bagaimana hasil investgasi sementara ini yang dilakukan BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara terkait kebenaran foto dan video viral tersebut?

Simak dialog lengkapnya bersama Kepala BKSDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Sakrianto Jawi.

Penulis : Reny-Mardika

Sumber : Kompas TV


TERBARU